Pada apel pagi Kamis (11/01/2024) diumumkan penerapan larangan baru mengenai:
LARANGAN PENGGUNAAN KNALPOT TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS (BISING/BRONG) DI WILAYAH HUKUM POLRESTA MANADO.
- Bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman dalam masyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan.
- Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dengan ini Kepala Kepolisian Resor Kota Manado mengeluarkan maklumat:
a. Bagi pelaku usaha yang memproduksi/ menjual dan memperdagangkan knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar spesifikasi teknik dapat
dikenakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 106 dan pasal 24 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau pidana denda 1 milyar rupiah.
b. Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan
mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan pasal 503 ayat 1 KUHP. - Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
(Kamis, 11/01/2024 Foto bersama Kapolres beserta guru-guru dan siswa)

