Site icon Website resmi SMA Negeri 7 Manado

Maklumat Kepala Kepolisian Resor Kota Manado

Pada apel pagi Kamis (11/01/2024) diumumkan penerapan larangan baru mengenai:

LARANGAN PENGGUNAAN KNALPOT TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS (BISING/BRONG) DI WILAYAH HUKUM POLRESTA MANADO.

  1. Bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman dalam masyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan.
  2. Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dengan ini Kepala Kepolisian Resor Kota Manado mengeluarkan maklumat:
    a. Bagi pelaku usaha yang memproduksi/ menjual dan memperdagangkan knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar spesifikasi teknik dapat
    dikenakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 106 dan pasal 24 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau pidana denda 1 milyar rupiah.
    b. Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan
    mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan pasal 503 ayat 1 KUHP.
  3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

(Kamis, 11/01/2024 Foto bersama Kapolres beserta guru-guru dan siswa)

Bagikan...
Exit mobile version